Selasa, 11 November 2014

Hakekat Reformasi Administrasi & Governance



Nama         : Yulita Atik Marchita
Nim           : 2012210086
Prodi         : Ilmu Administrasi Negara ( UNITRI)                         

ARTIKEL
Hakekat Reformasi Administrasi & Governance  
Pada dasarnya hakekat reformasi administrasi merupakan suatu perubahan (change), memiliki hubungan yang sangat erat dengan inovasi (innovation), atau suatu upaya perbaikan yang dilakukan secara terencana dan terus-menerus di segala aspek administrasi yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja administrasi, serta suatu tindakan sosial yang sengaja dilakukan oleh pembaharu administrasi dan diimplementasikan melalui suatu sistem yang telah mapan. Reformasi administrasi menurut Lee dan Samonte (Nasucha, 2004) merupakan perubahan atau inovasi secara sengaja dibuat dan diterapkan untuk menjadikan sistem administrasi tersebut sebagai suatu agen perubahan sosial yang lebih efektif dan sebagai suatu instrumen yang dapat lebih menjamin adanya persamaan politik, keadaan sosial dan pertumbuhan ekonomi.
Faktanya sekarang ini, banyak anggota birokrasi yang salah mengarti reformasi administrasi,yang seharusnya reformasi ini adalah perubahan yang lebih baik atau suatu inovasi baru untuk memperbaiki dan meningkatkn suatu kinerja administrasi yang sesungguhnya. Reformasi sekarang ini hanya lah sebagai simbol dari adanya perubahan,tapi perubahan ini sama sekali tidak meningkatkan kinerja administrasi malah hanya mengambat. Melihat kondisi reformasi sekarang ini,reformasi hanyalah sebagai arti perubahan saja,tetapi tidak membawa perubahan yang lebih baik. Dalam reformasi adminstrasi ada konsekuensinya adanya perpecahan di kalangan administrator, ada pejabat administrasi yang resisten terhadap perubahan (status-quo) dan mereka yang mendukung perubahan itu (reformis).
Dalam mencapai good governance & goverment, reformasi administrasi memerlukan  peran seorang pemimpin yang berkompeten dan bijaksana dalam semua bidang karena ini merupakan condition sine Qua-non bagi seorang yang profesional, nah dengan adanya peran pemimpin yang berkompeten dalam segala bidang,setidaknya bisa mengurangi sifat status quo bawahannya ini yang menyebakan terhambatnya suatu reformasi yang baik.

Rabu, 29 Oktober 2014

Hakekat Reformasi Administrasi Menuju Good Governance


Nama    : Yulita Atik Marchita
Nim    : 2012210086
Prodi    : Ilmu Administrasi Negara ( UNITRI)

ARTIKEL
Hakekat Reformasi Administrasi Menuju Good Governance
Reformasi merupakan upaya bangsa yang perlu dilakukan tiada henti untuk selalu mencari dan menemukan format baru di berbagai bidang kehidupan dalam rangka menyempurnakan kualitasnya.Secara fundamental reformasi merupakan a major change of the mindset, untuk mengubah tata pikir yang keliru, yang perlu direvisi menuju ke tata pikir yang lebih mendasar sesuai dengan cita-cita dan kepentingan masyarakat dan bangsa. Menurut Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapain tujuan yang telah ditentukan(Sondang P.Siagian,2003:2)
Reformasi administrasi menurut Lee dan Samonte (Nasucha, 2004) merupakan perubahan atau inovasi secara sengaja dibuat dan diterapkan untuk menjadikan sistem administrasi tersebut sebagai suatu agen perubahan sosial yang lebih efektif dan sebagai suatu instrumen yang dapat lebih menjamin adanya persamaan politik, keadaan sosial dan pertumbuhan ekonomi.Menurut Khan (Guzman et.al., 1992), reformasi administrasi adalah usaha-usaha yang memacu atau membawa perubahan besar dalam sistem birokrasi negara yang dimaksudkan untuk mentransformasikan praktik, perilaku, dan struktur yang telah ada sebelumnya.Sedangkan Menurut (Caiden) reformasi administrasi bukan hanya perubahan organisasi. Reformasi administrasi adalah untuk melawan status-quo dengan cara menghilangkan kesalahan-kesalahan yang menjadi penyakit administrasi.
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli diatas tentang pengertian reformasi administrasi maka dapat disimpulkan bahwa reformasi administrasi merupakan suatu perubahan (change), memiliki hubungan yang sangat erat dengan inovasi (innovation), atau suatu upaya perbaikan yang dilakukan secara terencana dan terus-menerus di segala aspek administrasi yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja administrasi, serta suatu tindakan sosial yang sengaja dilakukan oleh pembaharu administrasi dan diimplementasikan melalui suatu sistem yang telah mapan. Agar reformasi administrasi ini dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan perubahan secara sistemik dan bersifat luas, faktor utama dilakukannya reformasi administrasi adalah cepatnya perubahan lingkungan sistem administrasi, dan untuk  merespon berbagai macam resistensi yang dihadapi pemerintah. Tujuan reformasi administrasi yaitu  untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ,dan untuk mencapai standar kinerja tertentu serta progresif tidak hanya bergerak dalam satu arah.
Reformasi administrasi juga bisa menimbulkan berbagai konsekuensi, yakni akibat yang manifest dan latent. Artinya, ada konsekuensi yang intended dan yang unintended. Salah satu akibat yang tak diharapkan itu adalah perpecahan di kalangan administrator, ada pejabat administrasi yang resisten terhadap perubahan (status-quo) dan mereka yang mendukung perubahan itu (reformis). Pembelahan semacam ini barang tentu mengandung potensi konflikyang kental dan tersembunyi (latency). Ada banyak kendala yang dihadapi dan upaya yang diperlukan untuk mengelola perbedaan atau bahkan pertentangan (konflik) di antara para administrator atau pejabat administrasi dalam birokrasi berjalan. Para reformer perlu menemukan artificial inducement untuk menghadapi kalangan pejabat administrasi yang resisten atau status-quo terhadap perubahan. Sebagai upaya untuk memberikan  kepada mereka jaminan dan semangat bahwa reformasi yang dilakukan membawa kesejahteraan untuk semua pihak dalam jangka panjang. Dengan kata lain, kekuatan admnistratif boleh jadi dipegang oleh beberapa orang dari rezim yang sedang berkuasa karena mereka merasa memberikan saham pada reformasi tersebut. Sangat mungkin terjadi perpecahan (pembelahan kepentingan) di kalangan aktor kekuasaan administrasi pemerintah (aktor yang status quo dan reformer). Untuk mengantisipasi pemihakan birokrasi yang merugikan masyarakat diperlukan pengelolaan keseimbangan, suatu manajemen kepentingan politik yang berimplikasi pada akses sumberdaya ekonomi dan pelayanan masyarakat oleh pejabat administrasi baik aktor yang status-quo maupun yang reformis.
Perwujudan good local governance di negara kita telah didukung oleh political will dari pemerintah melalui implemetasi kebijakan otonomi daerah. Otonomi daerah telah memberi peluang kepada pemerintah daerah , swasta dan masyarakat menjadi lebih berdaya. Pada gilirannya nanti, keberdayaan ini akan menjadi fondasi yang kokoh bagi perwujudan good local governance di Indonesia. Untuk itu, perlu diciptakan kondisi kompetitif di antara lembaga pemerintah dan swasta, antara swasta dengan swasta atau antara lembaga pemerintah baik yang menyangkut kualitas pelayanan maupun mutu hasil kerja,serta tujuan reformasi yang lebih subyektif dan evaluatif, yakni untuk mencapai standar kinerja tertentu dan progresif tidak hanya bergerak dalam satu arah,melainkan reformasi dilakukan untuk merespon berbagai macam resistensi yang dihadapi pemerintah.
Adapun Tujuan dari adanya  reformasi administrasiyaitu sebagai berikut;
1.    Efisiensi administrasi, dalam arti penghematan uang, yang dapat dicapai melalui penyederhanaan formulir, perubahan prosedur, penghilangan duplikasi dan kegiatan organisasi metode yang lain.
2.    Penghapusan kelemahan atau penyakit administrasi seperti korupsi, pilih kasih dan sistem teman dalam sistem politik dan lain-lain.
3.    Pengenalan dan penggalakan sistem merit, pemakaian PPBS, pemrosesan data melalui sistem informasi yang otomatis, peningkatan penggunaan pengetahuan ilmiah dan lain-lain.
4.    Menyesuaikan sistem administrasi terhadap meningkatnya keluhan masyarakat.
5.    Mengubah pembagian pekerjaan antara sistem administrasi dan sistem politik, seperti misalnya meningkatkan otonomi profesional dari sistem administrasi dan meningkatkan pengaruhnya pada suatu kebijaksanaan
6.    Mengubah hubungan antara sistem administrasi dan penduduk, misalnya melalui relokasi pusat-pusat kekuasaan.

ARTIKEL Hakekat Reformasi Administrasi Menuju Good Governance

Nama    : Yulita Atik Marchita
Nim    : 2012210086
Prodi    : Ilmu Administrasi Negara ( UNITRI)

ARTIKEL
Hakekat Reformasi Administrasi Menuju Good Governance
Reformasi merupakan upaya bangsa yang perlu dilakukan tiada henti untuk selalu mencari dan menemukan format baru di berbagai bidang kehidupan dalam rangka menyempurnakan kualitasnya.Secara fundamental reformasi merupakan a major change of the mindset, untuk mengubah tata pikir yang keliru, yang perlu direvisi menuju ke tata pikir yang lebih mendasar sesuai dengan cita-cita dan kepentingan masyarakat dan bangsa. Menurut Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapain tujuan yang telah ditentukan(Sondang P.Siagian,2003:2)
Reformasi administrasi menurut Lee dan Samonte (Nasucha, 2004) merupakan perubahan atau inovasi secara sengaja dibuat dan diterapkan untuk menjadikan sistem administrasi tersebut sebagai suatu agen perubahan sosial yang lebih efektif dan sebagai suatu instrumen yang dapat lebih menjamin adanya persamaan politik, keadaan sosial dan pertumbuhan ekonomi.Menurut Khan (Guzman et.al., 1992), reformasi administrasi adalah usaha-usaha yang memacu atau membawa perubahan besar dalam sistem birokrasi negara yang dimaksudkan untuk mentransformasikan praktik, perilaku, dan struktur yang telah ada sebelumnya.Sedangkan Menurut (Caiden) reformasi administrasi bukan hanya perubahan organisasi. Reformasi administrasi adalah untuk melawan status-quo dengan cara menghilangkan kesalahan-kesalahan yang menjadi penyakit administrasi.
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli diatas tentang pengertian reformasi administrasi maka dapat disimpulkan bahwa reformasi administrasi merupakan suatu perubahan (change), memiliki hubungan yang sangat erat dengan inovasi (innovation), atau suatu upaya perbaikan yang dilakukan secara terencana dan terus-menerus di segala aspek administrasi yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja administrasi, serta suatu tindakan sosial yang sengaja dilakukan oleh pembaharu administrasi dan diimplementasikan melalui suatu sistem yang telah mapan. Agar reformasi administrasi ini dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan perubahan secara sistemik dan bersifat luas, faktor utama dilakukannya reformasi administrasi adalah cepatnya perubahan lingkungan sistem administrasi, dan untuk  merespon berbagai macam resistensi yang dihadapi pemerintah. Tujuan reformasi administrasi yaitu  untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ,dan untuk mencapai standar kinerja tertentu serta progresif tidak hanya bergerak dalam satu arah.
Reformasi administrasi juga bisa menimbulkan berbagai konsekuensi, yakni akibat yang manifest dan latent. Artinya, ada konsekuensi yang intended dan yang unintended. Salah satu akibat yang tak diharapkan itu adalah perpecahan di kalangan administrator, ada pejabat administrasi yang resisten terhadap perubahan (status-quo) dan mereka yang mendukung perubahan itu (reformis). Pembelahan semacam ini barang tentu mengandung potensi konflikyang kental dan tersembunyi (latency). Ada banyak kendala yang dihadapi dan upaya yang diperlukan untuk mengelola perbedaan atau bahkan pertentangan (konflik) di antara para administrator atau pejabat administrasi dalam birokrasi berjalan. Para reformer perlu menemukan artificial inducement untuk menghadapi kalangan pejabat administrasi yang resisten atau status-quo terhadap perubahan. Sebagai upaya untuk memberikan  kepada mereka jaminan dan semangat bahwa reformasi yang dilakukan membawa kesejahteraan untuk semua pihak dalam jangka panjang. Dengan kata lain, kekuatan admnistratif boleh jadi dipegang oleh beberapa orang dari rezim yang sedang berkuasa karena mereka merasa memberikan saham pada reformasi tersebut. Sangat mungkin terjadi perpecahan (pembelahan kepentingan) di kalangan aktor kekuasaan administrasi pemerintah (aktor yang status quo dan reformer). Untuk mengantisipasi pemihakan birokrasi yang merugikan masyarakat diperlukan pengelolaan keseimbangan, suatu manajemen kepentingan politik yang berimplikasi pada akses sumberdaya ekonomi dan pelayanan masyarakat oleh pejabat administrasi baik aktor yang status-quo maupun yang reformis.
Perwujudan good local governance di negara kita telah didukung oleh political will dari pemerintah melalui implemetasi kebijakan otonomi daerah. Otonomi daerah telah memberi peluang kepada pemerintah daerah , swasta dan masyarakat menjadi lebih berdaya. Pada gilirannya nanti, keberdayaan ini akan menjadi fondasi yang kokoh bagi perwujudan good local governance di Indonesia. Untuk itu, perlu diciptakan kondisi kompetitif di antara lembaga pemerintah dan swasta, antara swasta dengan swasta atau antara lembaga pemerintah baik yang menyangkut kualitas pelayanan maupun mutu hasil kerja,serta tujuan reformasi yang lebih subyektif dan evaluatif, yakni untuk mencapai standar kinerja tertentu dan progresif tidak hanya bergerak dalam satu arah,melainkan reformasi dilakukan untuk merespon berbagai macam resistensi yang dihadapi pemerintah.
Adapun Tujuan dari adanya  reformasi administrasiyaitu sebagai berikut;
1.    Efisiensi administrasi, dalam arti penghematan uang, yang dapat dicapai melalui penyederhanaan formulir, perubahan prosedur, penghilangan duplikasi dan kegiatan organisasi metode yang lain.
2.    Penghapusan kelemahan atau penyakit administrasi seperti korupsi, pilih kasih dan sistem teman dalam sistem politik dan lain-lain.
3.    Pengenalan dan penggalakan sistem merit, pemakaian PPBS, pemrosesan data melalui sistem informasi yang otomatis, peningkatan penggunaan pengetahuan ilmiah dan lain-lain.
4.    Menyesuaikan sistem administrasi terhadap meningkatnya keluhan masyarakat.
5.    Mengubah pembagian pekerjaan antara sistem administrasi dan sistem politik, seperti misalnya meningkatkan otonomi profesional dari sistem administrasi dan meningkatkan pengaruhnya pada suatu kebijaksanaan
6.    Mengubah hubungan antara sistem administrasi dan penduduk, misalnya melalui relokasi pusat-pusat kekuasaan.

Rabu, 07 Mei 2014

JAWABAN NO 1,TUGAS MK;MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



Nama   : Yulita Atik Marchita
Nim     : 2012210086
Prodi   : Ilmu Administrasi Negara

TUGAS 1 MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan, karena pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan otonomi daerah (Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Pnerbit Gava Media, Yogyakarta).

Tugas / Pertanyaan:
1.   Lakukan analisis kritis terhadap konsep tersebut di atas !

Jawaban
1.      Kita tahu bahwa otoda merupakan pelimpahan wewenang kepada daerah untuk mengelola dan mengurus daerahnya sendiri. Sesuai dengan UU No. 22 Thn 1999 tentang Pemda dapat disimpulkan dengan Otonomi Daerah telah diberikan kewenangan dan keluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan. Kewenangan tersebut semestinya dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat (lebih lancar, lebih mudah, lebih murah). Pada hakikatnya penyelenggaraan pemerintahan ditujukan pada terciptanya fungsi pelayanan public (public service) sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
            Dengan semangat awal kebijakan desentralisasi dan otoda yang merupakan pemberian otonomi yang sangat luas pada daerah khususnya kabupaten atau kota. Namun hal yang terjadi dilapangan saat ini terkadang menyimpang dari prinsip-prinsip pelayanan public yang sesungguhnya, sehingga dalam penyelenggaraan otonomi daerah pemerintah dikatakan gagal dalam implementasi pelayanan public. Kegagalan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik ini terjadi  karena Otoda belum berhasil merombak sistem administrasi, struktur administrasi masih belum dapat menciptakan kesetaraan posisi tawar antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik, dan ada kecenderungan bahwa masyarakat pengguna jasa pelayanan publik merupakan pihak yang kurang diuntungkan dengan adanya otonomi daerah. Hambatan penerapan otonomi daerah yang ideal terletak pada inkompetensi SDM, ketidaktepatan peran DPRD dan lemahnya dukungan dari negara dan propinsi.

JAWABAN TUGAS 1



Nama   : Yulita Atik Marchita
Nim     : 2012210086
Prodi   : Ilmu Administrasi Negara


Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan, karena pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan otonomi daerah (Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Pnerbit Gava Media, Yogyakarta).

Tugas / Pertanyaan:
1.   Lakukan analisis kritis terhadap konsep tersebut di atas !

Jawaban
1.      Kita tahu bahwa otoda merupakan pelimpahan wewenang kepada daerah untuk mengelola dan mengurus daerahnya sendiri. Sesuai dengan UU No. 22 Thn 1999 tentang Pemda dapat disimpulkan dengan Otonomi Daerah telah diberikan kewenangan dan keluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan. Kewenangan tersebut semestinya dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat (lebih lancar, lebih mudah, lebih murah). Pada hakikatnya penyelenggaraan pemerintahan ditujukan pada terciptanya fungsi pelayanan public (public service) sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
            Dengan semangat awal kebijakan desentralisasi dan otoda yang merupakan pemberian otonomi yang sangat luas pada daerah khususnya kabupaten atau kota. Namun hal yang terjadi dilapangan saat ini terkadang menyimpang dari prinsip-prinsip pelayanan public yang sesungguhnya, sehingga dalam penyelenggaraan otonomi daerah pemerintah dikatakan gagal dalam implementasi pelayanan public. Kegagalan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik ini terjadi  karena Otoda belum berhasil merombak sistem administrasi, struktur administrasi masih belum dapat menciptakan kesetaraan posisi tawar antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik, dan ada kecenderungan bahwa masyarakat pengguna jasa pelayanan publik merupakan pihak yang kurang diuntungkan dengan adanya otonomi daerah. Hambatan penerapan otonomi daerah yang ideal terletak pada inkompetensi SDM, ketidaktepatan peran DPRD dan lemahnya dukungan dari negara dan propinsi.