Rabu, 07 Mei 2014

JAWABAN NO 1,TUGAS MK;MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



Nama   : Yulita Atik Marchita
Nim     : 2012210086
Prodi   : Ilmu Administrasi Negara

TUGAS 1 MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan, karena pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan otonomi daerah (Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Pnerbit Gava Media, Yogyakarta).

Tugas / Pertanyaan:
1.   Lakukan analisis kritis terhadap konsep tersebut di atas !

Jawaban
1.      Kita tahu bahwa otoda merupakan pelimpahan wewenang kepada daerah untuk mengelola dan mengurus daerahnya sendiri. Sesuai dengan UU No. 22 Thn 1999 tentang Pemda dapat disimpulkan dengan Otonomi Daerah telah diberikan kewenangan dan keluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan. Kewenangan tersebut semestinya dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat (lebih lancar, lebih mudah, lebih murah). Pada hakikatnya penyelenggaraan pemerintahan ditujukan pada terciptanya fungsi pelayanan public (public service) sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
            Dengan semangat awal kebijakan desentralisasi dan otoda yang merupakan pemberian otonomi yang sangat luas pada daerah khususnya kabupaten atau kota. Namun hal yang terjadi dilapangan saat ini terkadang menyimpang dari prinsip-prinsip pelayanan public yang sesungguhnya, sehingga dalam penyelenggaraan otonomi daerah pemerintah dikatakan gagal dalam implementasi pelayanan public. Kegagalan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik ini terjadi  karena Otoda belum berhasil merombak sistem administrasi, struktur administrasi masih belum dapat menciptakan kesetaraan posisi tawar antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik, dan ada kecenderungan bahwa masyarakat pengguna jasa pelayanan publik merupakan pihak yang kurang diuntungkan dengan adanya otonomi daerah. Hambatan penerapan otonomi daerah yang ideal terletak pada inkompetensi SDM, ketidaktepatan peran DPRD dan lemahnya dukungan dari negara dan propinsi.

JAWABAN TUGAS 1



Nama   : Yulita Atik Marchita
Nim     : 2012210086
Prodi   : Ilmu Administrasi Negara


Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan, karena pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan otonomi daerah (Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Pnerbit Gava Media, Yogyakarta).

Tugas / Pertanyaan:
1.   Lakukan analisis kritis terhadap konsep tersebut di atas !

Jawaban
1.      Kita tahu bahwa otoda merupakan pelimpahan wewenang kepada daerah untuk mengelola dan mengurus daerahnya sendiri. Sesuai dengan UU No. 22 Thn 1999 tentang Pemda dapat disimpulkan dengan Otonomi Daerah telah diberikan kewenangan dan keluasan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan. Kewenangan tersebut semestinya dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat (lebih lancar, lebih mudah, lebih murah). Pada hakikatnya penyelenggaraan pemerintahan ditujukan pada terciptanya fungsi pelayanan public (public service) sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
            Dengan semangat awal kebijakan desentralisasi dan otoda yang merupakan pemberian otonomi yang sangat luas pada daerah khususnya kabupaten atau kota. Namun hal yang terjadi dilapangan saat ini terkadang menyimpang dari prinsip-prinsip pelayanan public yang sesungguhnya, sehingga dalam penyelenggaraan otonomi daerah pemerintah dikatakan gagal dalam implementasi pelayanan public. Kegagalan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik ini terjadi  karena Otoda belum berhasil merombak sistem administrasi, struktur administrasi masih belum dapat menciptakan kesetaraan posisi tawar antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik, dan ada kecenderungan bahwa masyarakat pengguna jasa pelayanan publik merupakan pihak yang kurang diuntungkan dengan adanya otonomi daerah. Hambatan penerapan otonomi daerah yang ideal terletak pada inkompetensi SDM, ketidaktepatan peran DPRD dan lemahnya dukungan dari negara dan propinsi.